Sejarah Perkembangan Kurikulum
Perkembangan
kurikulum sebagai suatu disiplin ilmu dewasa ini berkembang secara pesat, baik
secara teoritis maupun praktis. Jika dahulu kurikulum tradisional lebih banyak
terfokus pada mata pelajaran dengan sistem penyampaian penuangan, maka sekarang
kurikulum lebih banyak diorientasikan pada dimensi-dimensi baru, sperti
kecakapan hidup, pengembangan diri, pembangunan ekonomi dan industri, era
globalisasi dengan berbagai permasalahannya, politik, bahkan dalam praktiknya
telah menyentuh dimensi teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Disiplin ilmu kurikulum harus membuka diri terhadap kekuatan-kekuatan eksternal
yang dapat memengaruhi dan menentukan arah dan intensitas proses pengembangan
kurikulum. (Zainal Arifin, 2011)
Dalam
dunia pendidikan, salah satu kunci untuk menentukan kualitas lulusan adalah
kurikulum pendidikannya. Karena pentingnya maka setiap kurun waktu tertentu
kurikulum selalu dievaluasi untuk kemudian disesuaikan dengan dimensi-dimensi baru seperti yang telah diungkapkan diatas.
kurikulum pendidikannya. Karena pentingnya maka setiap kurun waktu tertentu
kurikulum selalu dievaluasi untuk kemudian disesuaikan dengan dimensi-dimensi baru seperti yang telah diungkapkan diatas.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi, pengetahuan dan metode belajar
semakin lama semakin maju pesat. Oleh karena itu, tidak mungkin dalam suatu
instansi pendidikan tetap mempertahankan kurukulum lama; hal ini dikhwatirkan
akan mengakibatkan suatu instansi sekolah tidak dapat sejajar dengan
sekolah-sekolah yang lain.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang begitu pesat. Sementara di sisi lain,
prioritas kebijakan nasional ikut berubah. Begitu pun pola pembiayaan pendidikan serta
kondisi sosial, termasuk perubahan pada tuntutan profesi serta kebutuhan dan keinginan
pelanggan. Semua itu ikut memberikan dorongan bagi penyelenggara pendidikan untuk
selalu melakukan proses perbaikan, modifikasi, dan evaluasi pada kurikulum yang
digunakan.
prioritas kebijakan nasional ikut berubah. Begitu pun pola pembiayaan pendidikan serta
kondisi sosial, termasuk perubahan pada tuntutan profesi serta kebutuhan dan keinginan
pelanggan. Semua itu ikut memberikan dorongan bagi penyelenggara pendidikan untuk
selalu melakukan proses perbaikan, modifikasi, dan evaluasi pada kurikulum yang
digunakan.
Di
dalam proses pengendalian mutu, kurikulum merupakan perangkat yang sangat
penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses
pendidikan. Kurikulum harus selalu diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan
dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu.
penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses
pendidikan. Kurikulum harus selalu diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan
dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu.
Dalam
perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan, kurikulum sering dijadikan alat politik
oleh pemerintah. Misalnya, ketika Indonesia masih di bawah penjajahan Belanda
dan Jepang, kurikulum harus disesuaikan dengan kepentingan politik kedua negara
tersebut. Bahkan ketika pemerintah Jepang berkuasa, kurikulum sekolah diubah
sesuai dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan
kebangunan Asia Timur Raya. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945,
kurikulum sekolah diubah dan disesuaikan dengan kepentingan politik bangsa
Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa sebagai cerminan
masyarakat Indonesia.
Pasca
kemerdekaan, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu
pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem
politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan
secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu
Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan
serta pendekatan dalam merealisasikannya. Pembaharuan kurikulum perlu
dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus
menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus
berlangsung.
Kurikulum Rencana Pelajaran (1947-1968)
Sejak
awal kemerdekaan pemerintah sudah memberikan perhatian yang cukup besar pada
dunia pendidikan. Kesadaran akan adanya suatu pendidikan nasional dirasakan
sebagai suatu yang mendesak sehingga secara tegas dinyatakan dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat 1 Bab XIII Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan ”tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Semangat
kebangsaan yang sangat kuat dalam perjuangan kemerdekaan dan adanya kesadaran
bahwa pendidikan sebagai upaya utama dalam membangun jiwa bangsa menjadi
penyebab perhatian besar para pemimpin bangsa pada waktu itu terhadap dunia
pendidikan.
Di
awal-awal pemerintahannya, pemerintah secara bertahap mulai mengkonstruksi
kurikulum sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu. Tiga tahun setelah
Indonesia merdeka pemerintah memulai membuat kurikulum yang sederhana yang
disebut dengan “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini terus berjalan
dengan beberapa perubahan terkait dengan orientasinya, arah dan kebijakan yang
ada, hingga bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih pada masa orde
baru. Apa isi yang terkandung dalam kurikulum Rencana Pelajaran tersebut?
Kurikulum
pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan.
Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbangcurriculum (bahasa
Inggris). Kurikulum yang dipakai oleh Bangsa Indonesia pada tahun 1947
adalah Rentjana Pelajaran 1947. Bentuknya memuat dua hal pokok, yaitu (1)
daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, (2) garis-garis besar pengajaran.
Kurikulum
pada tahun ini masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang,
sehingga hanya meneruskan kurikulum yang pernah digunakan sebelumnya oleh
Belanda. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem
pendidikan kolonial Belanda dan kurikulum ini tujuannya tidak menekankan pada
pendidikan pikiran, tetapi yang diutamakan adalah pendidikan watak, kesadaran
bernegara dan bermasyarakat. Sedangkan materi pelajaran dihubungkan dengan
kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a) Daftar mata pelajaran dan jam
pengajarannya
b) Garis-garis besar pengajaran
(GBP)
Rencana Pelajaran Terurai 1952
Setelah
Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami
penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai
1952. Pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran pada masa
Mr. Soewandi sebagai Menteri PP dan K (Pengajaran, Pendidikan dan
Kebudayaan) adalah dalam rangka mengubah sistem pendidikan kolonial ke dalam
sistem pendidikan nasional. Sebagai konsekuensi dari perubahan sistem itu, maka
kurikulum pada semua tingkat pendidikan mengalami perubahan pula, sehingga yang
semula diorientasikan kepada kepentingan kolonial maka kini diubah selaras
dengan kebutuhan bangsa yang merdeka. Salah satu hasil panitia tersebut yang
menyangkut kurikulum adalah bahwa setiap rencana pelajaran pada setiap tingkat
pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Depdikbud, 1979:108):
·
Pendidikan
pikiran harus dikurangi
·
Isi
pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
·
Pendidikan
watak
·
Pendidikan
jasmani
·
Kewarganegaraan
dan masyarakat
Kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952. Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata
pelajaran. Fokusnya pada pengembangan Pancawardhana (five principles of
development), yaitu :a) Daya cipta, b) Rasa, c) Karsa, d) Karya, e) Moral.
·
Setelah
Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran No. 04 Tahun 1950 dikeluarkan, maka:
·
Kurikulum
pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak memiliki dasar-dasar
pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta
mengembangkan bakat dan kesukaannya
·
Kurikulum
pendidikan menengah ditujukan untuk menyiapkan pelajar ke pendidikan tinggi,
serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam pelbagai lapangan khusus, sesuai dengan
bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat
·
Kurikulum
pendidikan tinggi ditujukan untuk menyiapkan pelajaran agar dapat menjadi
pimpinan dalam masyarakat, dan dapat memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan
hidup kemasyarakatan.
Kurikulum 1964
Usai
tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem
kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan
1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum
ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan
pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa,
karya, dan moral (Hamalik, 2004). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima
kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan
(keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan
dan kegiatan fungsional praktis.
Kurikulum
1964 tidak bertahan lama. Situasi politik mengalami perubahan pesat dan terjadi
peristiwa yang dikenal dengan nama G.30.S/PKI. Pada tanggal 11 Maret 1966
Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang
memberikan wewenang kepada Mayjen Soeharto untuk mengamankan ajaran Panglima
Besar Revolusi. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Mayjen Soeharto kemudian
membubarkan PKI, sesuai dengan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura). Manipol-USDEK
dan Nasakom tidak lagi menjadi ideologi negara. Revolusi menemukan titik akhir
perjalanannya. Pada tahun 1966, MPRS menetapkan kebijakan pendidikan untuk
menghilangkan pengaruh Manipol dan melarang ajaran komunis. TAP MPRS XXVI tahun
1966 menentukan bahwa pendidikan haruslah diarahkan pada (a) mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, (b) mempertinggi
kecerdasan dan ketrampilan, dan (c) membina/ memperkembangkan fisik yang kuat
dan sehat. Oleh karena itu maka kurikulum baru diperlukan untuk membersihkan
pikiran dan hati generasi muda dari ideologi tersebut. Meski pun demikian,
pendidikan ideologi terus berlanjut. Kurikulum baru segera dikembangkan untuk
menggantikan kurikulum 1964, dibersihkan dari Manipol-USDEK dan Nasakom.
Kurikulum 1968
Lahirnya
Orde Baru memberikan warna tersendiri dalam sistem pendidikan Indonesia. Sesuai
dengan ketetapan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan,
dan Kebudayaan, maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai bentuk
manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Isi dari kurikulum 1968 ialah mempertinggi
mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan
sehat.
Kurikulum
1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur
kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan
dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 –istilah yang digunakan adalah
Rencana Pendidikan –bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk
membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran
Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang
dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia
Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi
pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Jumlah pelajarannya Sembilan.
Kurikulum 1975
·
Pada
tahun 1973, GBHN pertama dilaksanakan sebagai Keputusan MPR No. II/MPR/1973.
Berdasarkan TAP MPR ini dan juga hasil dari beberapa percobaan dalam bidang
pendidikan dan pengajaran maka disusun kurikulum 1975. Untuk pertama kalinya
kurikulum ini didasarkan pada tujuan pendidikan yang jelas. Dari tujuan
pendidikan tersebut dijabarkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai yaitu tujuan
instruksional umum, tujuanj instruksional khusus, dan berbagai rincian lainnya
sehingga jelas apa yang akan dicapai melalui kurikulum tersebut.
·
Dalam
kurikulum ini, satu hal yang menonjol adalah dengan digunakannya sistem
instruksional. Dalam tiap mata pelajaran, diberikan tujuan kurikulum, dan di
tiap bahasan, diberikan pula tujuan instruksional bagi guru dan siswa apa yang
harus dicapai. Jadi dalam pengajaran, sudah ditentukan tujuan-tujuan yang
setelah proses belajar, harus dicapai oleh siswa. Hal ini tentu saja membuat
bahan ajar tidak bisa berkembang. Proses belajar ditentukan terlebih dahulu
oleh pembuat kebijakan tentang output yang ingin dihasilkan. Siswa dan guru
akan cenderung lebih pasif dalam proses belajar mengajar. Adapun ciri-ciri
lebih lengkap kurikulum ini adalah sebagai berikut:
·
Berorientasi
pada tujuan.
·
Menganut
pendekatan integratif dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan
peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·
Menekankan
kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
·
Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya
tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku
siswa.
·
Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (drill).
·
Kurikulum1975
hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum 1984
l Pendidikan idiologi dalam kurikulum
1984 tetap menjadi warna yang dominan dalam kurikulum. Pemerintah menetapkan
Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sejak SD
sampai ke perguruan tinggi. Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 ditetapkan
Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dan diarahkan untuk
menumbuhkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945. Berdasarkan TAP MPR Nomor
II/MPR/1978 ditetapkan pula Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
sebagai “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah
dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.” Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila (P-4) dan juga dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa ditetapkan sebagai
bagian dari Pendidikan Pancasila melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1983.
l Sebelum pemberlakuan kurikulum 1984,
yaitu pada tahun 1983 mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
(PSPB) ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib. Penetapan ini berdasarkan
keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0461/U/1983 yang
ditandatangani Prof. Dr. Nugroho Notosusanto. Posisi PSPB sebagai materi dan
mata kuliah wajib dalam kurikulum mendapat kedudukan hukum yang lebih kuat
ketika MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 dimana dinyatakan PSPB
sebagai bagian dari Pendidikan Pancasila. Dengan demikian maka pendidikan
idiologi dilakukan melalui Pendidikan Pancasila yang memiliki komponen Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), Pendidikan Moral Pancasila (PMP),
dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).
l Kurikulum 1984 mengusung process
skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan
tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”.
Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu,
mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara
Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming(SAL).
Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh
pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar
yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh
karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus
dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Ciri-Ciri
umum dari Kurikulum CBSA adalah:
l Berorientasi
pada tujuan instruksional
l Pendekatan
pembelajaran adalah berpusat pada anak didik; Pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
l Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
l Materi pelajaran
menggunakan pendekatan spiral, semakin tinggi tingkat kelas semakin
banyak materi pelajaran yang di bebankan pada peserta didik.
banyak materi pelajaran yang di bebankan pada peserta didik.
l Menanamkan pengertian terlebih
dahulu sebelum diberikan latihan.
l Konsep-konsep yang
dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan
latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
Kurikulum 1994
Pada
tahun 1989 Indonesia memiliki undang-undang pendidikan baru yaitu Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang ini
pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa wajib belajar menjadi 9 tahun. Wajib belajar
yang diartikan sebagai pendidikan minimal yang harus dimiliki bangsa Indonesia.
Sebelumnya wajib belajar tersebut hanya 6 tahun. Oleh karena itu maka kurikulum
SMP yang dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 1989 diubah namanya menjadi SLTP
adalah bagian dari wajib belajar 9 tahun.
Meski
pun Indonesia telah memiliki Undang-Undang pendidikan baru dan banyak kebijakan
tentang pendidikan dan kurikulum yang baru tetapi kurikulum tidak segera
berubah. Pada tahun 1994, sesuai dengan tradisi sepuluh tahunan, Pemerintah
meresmikan kurikulum baru. Kurikulum 1994 ini merupakan revisi terhadap
kurikulum 1984 tetapi pada dasarnya keduanya tidak memiliki perbedaan yang
prinsipil. Orientasi pendidikan pada pengajaran disiplin ilmu menempatkan
kurikulum sebagai instrumen untuk ”transfer of knowledge”. Penyempurnaan
terjadi pada materi pendidikan sejarah karena materi pendidikan sejarah yang
tercantum dalam kurikulum SMA 1984 (nama baru SMA berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 adalah SMU) dianggap tidak lengkap, maka kurikulum SMU 1994
menyempurnakannya.
Kurikulum
1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada
sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke
sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun
menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat
menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada
pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Ciri-Ciri Umum Kurikulum 1994
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut:
l Pembagian tahapan pelajaran di
sekolah dengan sistem catur wulan.
l Pembelajaran di sekolah lebih
menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi).
l Kurikulum 1994 bersifat populis,
yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh
Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan
kebutuhan masyarakat sekitar.
l Dalam pelaksanaan kegiatan,
guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif
dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa
guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen,
divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
l Dalam pengajaran suatu mata
pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian
antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang
menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
l Pengajaran dari hal yang
konkrit ke ha yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal
yang sederhana ke hal yang kompleks.
l Pengulangan-pengulangan materi
yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
l Selama dilaksanakannya kurikulum
1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan
kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai
berikut:
l Beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata
pelajaran.
l Materi pelajaran dianggap terlalu
sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan
kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
l Bersifa populis yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di
seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal
dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis
kompetensi menitik-beratkan pada pengembangan kemampuan untuk
melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performanceyang
telah ditetapkan. Secara singkat dengan KBK ini ditekankan agar siswa yang
mengikuti pendidikan di sekolah memiliki kompetensi yang diinginkan. Kompetensi
merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai serta sikap yang
ditunjukkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Mulyasa, E., 2010:37).
Sehingga KBK diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan,
nilai, sikap, dan minat siswa agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk
keterampilan, tepat, dan berhasil dengan penuh tanggung jawab. KBK mencakup
beberapa kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang harus dicapai
siswa. Kegiatan pembelajaran pun diarahkan untuk membantu siswa menguasai
kompetensi-kompetensi agar tujuan pembelajaran tercapai.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan
muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang
bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan
kebutuhannya (Puskur, 2002a). Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada
ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengemukakan karakteristik KBK, sebagai
berikut:
l Menekankan pada ketercapaian
komoetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
l Berorientasi pada hasil belajar dan
keberagaman
l Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatann dan metode bervariasi
l Sumber belajar bukan hanya guru
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
l Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya poenguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Kurikulum 2006 (KTSP)
Berdarakan
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan telah diberlakukan sejak tahun 200. Visi pokok dari
otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan bermuara pada upaya pemberdayaan
terhadap masyarakat daerah untuk menentukan sendiri jenis dan muatan
kurikulum, proses pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan
kepala sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun untuk
menjalankan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintahan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Muslich, 2009:1)
Otonomi
penyelenggaraan pendidikan tersebut pada gilirannya berimplikasi pada perubahan
sistem majanemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi dalam
pengelolaan pendidikan (Muhaimin, dkk. 2008:2). Guru memiliki otoritas dalam
mengembangkan kurikulum secara bebas dengan memperhatikan karakteristik siswa
dan lingkungan di sekolahnya.
Kurikulum
2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh
siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004.
Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk
merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta
kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan kerangka dasar (KD), standar
kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus
dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah
koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.
Tujuan
KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan
Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan.
KURIKULUM 2013
Muhammad
Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa kurikukulum
terbaru 2013 ini lebih ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi
berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Adapun ciri kurikulum 2013 yang
paling mendasar ialah menuntut kemampuan guru dalam berpengetahuan dan mencari
tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya karena siswa zaman sekarang telah mudah
mencari informasi dengan bebas melalui perkembangan teknologi dan informasi.
Sedangkan untuk siswa lebih didorong untuk memiliki tanggung jawab kepada
lingkungan, kemampuan interpersonal, antarpersonal, maupun memiliki kemampuan
berpikir kritis. Tujuannya adalah terbentuk generasi produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif. Khusus untuk tingkat SD, pendekatan tematik integrative
memberi kesempatan siswa untuk mengenal dan memahami suatu tema dalam berbagai
mata pelajaran. Pelajaran IPA ndan IPS diajarkan dalam mata pelajaran Bahasa
Indonesia.
Seperti
yang dirilis kemdikbud di website http:// kemdikbud.go.id ada empat aspek yang
harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan
kurikulum 2013.
l - Kompetensi
guru dalam pemahaman substansi bahan ajar, yang menyangkut metodologi
pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru
mencapai rata-rata 44,46
l Kompetensi akademik di mana guru harus menguasai
metode penyampaian ilmu pengetahuan kepada siswa.
l Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar tidak
bertindak asocial kepada siswa dan teman sejawat lainnya.
l Kompetensi manajerial atau kepemimpinan karena guru
sebagai seorang yang akan digugu dan ditiru siswa.
l Kesiapan guru sangat urgen dalam pelaksanaan kurikulum ini.
Kesiapan guru ini akan berdampak pada kegiatan guru dalam mendorong mampu lebih
baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan apa
yang telah mereka peroleh setelah menerima materi pembelajaran.
l Apabila kita amati perkembangan (baca: perubahan) kurikulum
di Indonesia dari tahun 1947 hingga 2013 yang menjadi faktor terhadap
perkembangan tersebut adalah: (1) menyesuaikan dengan perkembangan jaman, hal
ini dapat kita lihat awal perubahan kurikulum dari Rentjana Pelajaran 1947
menjadi Renjtana Pelajaran Terurai 1952. Awalya hanya mengikuti atau meneruskan
kurikulum yang ada kemudian dikembangkan lagi dengan lebih menfokuskan
pelajaran dengan kehidupan sehari-hari. (2) kepentingan politis semata, hal ini
sangat jelas terekam dalam perubahan kurikulum 2004 (KBK) menjadi kurklum 2006
(KTSP). Secara matematis masa aktif kurikulum 2004 sebelum diubah menjadi
kurikulum 2006 hanya bertahan selama 2 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan
perkembangan sebelum-sebelumnya. Dalam kurun waktu yang singkat ini, kita tidak
bisa membuktikan baik tidaknya sebuah kurikulum. Hal senada juga diungkapkan
oleh Bagus (2008), menyebutkan bahwa lahirnya kurikulum 1968 hanya bersifat
politis saja, yaitu mengganti Rencana pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai
produk Orde Lama.
l Seiring dengan yang telah disebutkan diatas, Hamalik (2003:
19) mengungkapkan bahwa dalam perubahan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya:
l Tujuan filsafat pendidikan nasional yang dijadikan sebagai
dasar untuk merumuskan tujuan institusional
yang pada gilirannya menjadi landasan merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan
pendidikan.
l Sosial budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
l Keadaan lingkungan.
l Kebutuhan pembangunan POLSOSBUDHANKAM
l Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiaan serta budaya bangsa.
Tabel Kronologis Perkembangan
Kurikulum di Indonesia
|
Tahun
|
Kurikulum
|
Keterangan
|
|
1947
|
Rencana Pelajaran 1947
|
- Kurikulum
ini merupakan kurikulum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan.
- Istilah
kurikulum masih belum digunakan. Sementara istilah yang digunakan adalah
Rencana Pelajaran
|
|
1954
|
Rencana Pelajaran 1954
|
- Kurikulum
ini masih sama dengan kurikulum sebelumnya, yaitu Rencana Pelajaran 1947
|
|
1968
|
Kurikulum 1968
|
- Kurikulum
ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama di Indonesia. Beberapa masa
pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial
mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial (Social Studies). Beberapa
mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi
menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang sekarang sering disebut Sains.
|
|
1975
|
Kurikulum 1975
|
- Kurikulum
ini disusun dengan kolom-kolom yang sangat rinci
|
|
1984
|
Kurikulum 1984
|
- Kurikulum
ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975
|
|
1994
|
Kurikulum 1994
|
- Kurikulum
ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1984
|
|
2004
|
Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK)
|
- Kurikulum
ini belum diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Beberapa sekolah telah
dijadikan uji coba dalam rangka proses pengembangan kurikulum ini
|
|
2006
|
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
|
- KBK
sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi
KBK. Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan).
|
|
2013
|
Kurikulum 2013
|
- lebih
ditekankan pada kompetensi dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap,
keterampilan, dan pengetahuan
- Kurikulum
yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang: Produktif, Kreatif,
Inovatif, Afektif melalui penguatan Sikap, Keterampilan, dan
Pengetahuan yang terintegrasi
|
Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan,
dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional
Pendidikan ( BSNP ).
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15)
dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2)
sebagai berikut.
1.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan,
potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan
peserta didik.
·
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan
standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program
studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan,
dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses
belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan
dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber
belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih
tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan
memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap
pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan
kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam
menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas,
megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru,
kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan
lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat,
komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua
peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan
sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku.
Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah
dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk
mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan
yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu
pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah
yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh
setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya
yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya
input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses
pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih
cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu
apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.
Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan
masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada
umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna
dan mencapai sasaran KTSP.
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya
inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah
daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan
lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan KTSP
1.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan
Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri KTSP
1.
KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk
menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah,
kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.
Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam
proses pembelajaran.
3.
Guru harus mandiri dan kreatif.
4.
Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode
pembelajaran.
KELEBIHAN
KURIKULUM KTSP
1.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah
dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu
bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman
kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan,
dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
2.
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan
pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam
penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap
sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang
akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata
pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh
daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris,
sebagai keterampilan hidup.
4.
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa
yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat
mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
5.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas
kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan.
6.
Guru sebagai pengajar, pembimbing,
pelatih dan pengembang kurikulum.
7.
Kurikulum sangat humanis, yaitu
memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum
sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya
masing-masing.
8.
Menggunakan pendekatan kompetensi yang
menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang
berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9.
Standar kompetensi yang memperhatikan
kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social
budaya.
10.
Berbasis kompetensi sehingga peserta
didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek
kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan
kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
11.
Pengembangan kurikulum di laksanakan
secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan
masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam
kurikulum.
12.
Satuan pendidikan diberikan keleluasaan
untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat
mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta
kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13.
Guru sebagai fasilitator yang bertugas
mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14.
Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap,
dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi
individual.
15.
Pembelajaran yang dilakukan mendorong
terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk
kompetensi peserta didik.
16.
Evaluasi berbasis kelas yang menekankan
pada proses dan hasil belajar.
17.
Berpusat pada siswa.
18.
Menggunakan berbagai sumber belajar.
19.
kegiatan pembelajaran lebih bervariasi,
dinamis dan menyenangklan
KELEMAHAN KURIKULUM KTSP
a. Pemerintah / Dinas
Pendidikan
1. KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis
Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
2. KTSP Tidak fungsional
Kurikulum ini menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
b. Kepsek yang kurang Mengerti KTSP
Kepsek masih membuat pola-pola penyeragaman, dalam ystem pembelajaran maupun evaluasi hasil pembelajaran, dinilai tidak memahami tujuan dan tuntutan kurikulum tingkat satuan pengajaran (KTSP) yang baru diberlakukan pemerintah.
c. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
1. Bahasan tentang kurikulum bagi guru terbatas
2. Agen penyedia tenaga kependidikan kurang memberikan materi kependidikan yang memadai.
3. Penataran tentang kurikulum ini yang dilakukan terbatas
4. Pengawasan yang dilakukan terbatas terhadap tindak lanjut yang dilakukan Guru
5. Buku-buku yang diberikan kepada murid kebanyakan tidak menunjang keberhasilan kurikulum ini
6. Guru yang menguasai atau siap dan bisa berkompetisi dalam kurikulum ini cuma sedikit
7. Kebanyakan guru-guru hanya merubah nama, format, atau silabi.
1. KTSP, Kurikulum yang Tidak Sistematis
Ketidaklogisan KTSP terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dibuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui ujian nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.
2. KTSP Tidak fungsional
Kurikulum ini menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi, isi, strategi, dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
b. Kepsek yang kurang Mengerti KTSP
Kepsek masih membuat pola-pola penyeragaman, dalam ystem pembelajaran maupun evaluasi hasil pembelajaran, dinilai tidak memahami tujuan dan tuntutan kurikulum tingkat satuan pengajaran (KTSP) yang baru diberlakukan pemerintah.
c. Guru yang bermutu berjumlah sedikit
1. Bahasan tentang kurikulum bagi guru terbatas
2. Agen penyedia tenaga kependidikan kurang memberikan materi kependidikan yang memadai.
3. Penataran tentang kurikulum ini yang dilakukan terbatas
4. Pengawasan yang dilakukan terbatas terhadap tindak lanjut yang dilakukan Guru
5. Buku-buku yang diberikan kepada murid kebanyakan tidak menunjang keberhasilan kurikulum ini
6. Guru yang menguasai atau siap dan bisa berkompetisi dalam kurikulum ini cuma sedikit
7. Kebanyakan guru-guru hanya merubah nama, format, atau silabi.
SOLUSI
KELEMAHAN KTSP
1.Untuk permasalahan standarisasi secara
nasional dengan diadakannya UN, solusi yang kami ajukan adalah penghapusan UN.
Alasannya, ketika satuan pendidikan telah merancang dan melaksanakan KTSP serta
menentukan standar-standar kelulusan yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan
satuan pendidikan dan potensi daerahnya masing-masing, seharusnya untuk masalah
sistem evaluasi yang ditujukan sebagai standar kelulusan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan itu juga. Jadi UN hanya sebagai tolak ukur pemerataan
pendidikan di Indonesia, bukan sebagai standar kelulusan nasional.
2. Permasalahan
kualitas guru, tentunya ini harus diselesaikan dengan cara peningkatan kualitas
guru. Paling tidak, seorang guru harus paham apa itu kurikulum tingkat satuan
pendidikan. Ada dua cara yang kami sarankan. Pertama pelatihan-pelatihan untuk
para guru, seperti workshop,
seminar, PLPG, Portofolio, dan lain sebagainya. Kedua, membekali para calon
guru ketika masih dalam tahapan belajar di bangku kuliah. Ada baiknya para
calon guru di bangku kuliah dibekali pengetahuan tentang kurikulum dan
pengelolaan sekolah sebelum mereka terjun langsung pada dunia pendidikan.
3. Problematika
terakhir adalah sosialisasi, tetap dilakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.
Dengan mengubah konsep sosialisasi yang kebanyakan sudah dijalankan. Kenapa?
Karena kebanyakan sosialisasi yang dilakukan terlihat “monoton” dengan hanya
memberikan konsep-konsep saja yang mungkin bagi kebanyakan guru membosankan dan
dalam waktu 3 hari saja timbul istilah “masuk telinga kiri keluar telinga
kanan”. Masukkan cara-cara praktis dan contoh langsung ke lapangan mungkin
salah satunya dengan simulasi di dalam kelas. Lalu setelah itu, sosialisasi
tidak hanya dilakukan dengan face
to face saja tetapi beri
juga ruang bagi para pendidik untuk mengeluarkan uneg-unegnya di “dunia maya”
dengan mengadakan forum atau apapun itu karena dari saran dan kritik mereka
jugalah kita dapat mengetahui apa yang perlu dibenahi dalam kurikulum.
Pada dasarnya, ketika menemukan sebuah permasalah dalam hal
apapun, sebaiknya diperbaiki, bukan diubah. Demikian seberkas pengajuan saran
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam persoalan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.







0 komentar:
Post a Comment